Helper Indonesia: Cara Mendapatkan Pekerjaan di Hong Kong (2026)

July 27, 202613 min readDeep Dive
ZoeZoe
Share
Helper Indonesia: Cara Mendapatkan Pekerjaan di Hong Kong (2026) — guide for employers in lowongan helper Hong Kong and lowongan PMI Hong Kong

Daftar Isi

  1. Biaya Penempatan Anda Seharusnya Nol
  2. Siapa Menanggung Apa
  3. Anda Harus Melalui P3MI Berlisensi
  4. Apakah Anda Memenuhi Syarat?
  5. Proses Penempatan Langkah demi Langkah
  6. Berapa yang Akan Anda Terima
  7. Sudah di Hong Kong: Perpanjangan atau Pindah Majikan
  8. Jika Anda Dikenakan Biaya Berlebih
  9. Tanda Bahaya di Jalur Indonesia
  10. Ke Mana Mencari Bantuan
  11. Pertanyaan yang Sering Diajukan

Biaya Penempatan Anda Seharusnya Nol

Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia — sebagaimana diubah dengan Peraturan BP2MI Nomor 1 Tahun 2021 — membebaskan pekerja pada sepuluh jabatan informal dan rentan dari biaya penempatan sepenuhnya. Kesepuluh jabatan itu:

  1. Pengurus rumah tangga
  2. Pengasuh bayi
  3. Pengasuh orang lanjut usia
  4. Juru masak
  5. Supir keluarga
  6. Perawat taman
  7. Pengasuh anak
  8. Petugas kebersihan
  9. Petugas ladang atau perkebunan
  10. Awak kapal perikanan migran

Jika Anda berangkat ke Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga, pengasuh, atau juru masak, Anda jelas termasuk dalam daftar itu. Biaya penempatan bukan tanggungan Anda — itu tanggungan majikan.

Bagaimana seharusnya berjalan. Peraturan Kepala BP2MI Nomor 214 Tahun 2021 mengatur pelaksanaannya. Bila majikan tidak dapat membiayai proses penempatan di muka, pembiayaan dapat difasilitasi melalui KUR/KTA dan dibayar kembali oleh majikan setelah Anda tiba di Hong Kong. Inti mekanisme itu: bukan Anda yang seharusnya memegang utangnya.

Dan bagaimana yang sering terjadi. Penegakannya lemah, dan lebih baik Anda mengetahuinya secara terbuka. BP2MI telah menindaklanjuti 113 pengaduan pembebanan biaya penempatan berlebih dari pekerja Indonesia di Hong Kong, menegur 24 P3MI, dan menemukan pekerja dikenakan antara Rp 28 juta dan Rp 48 juta — uang yang menurut peraturan seharusnya tidak pernah mereka bayar. Mengetahui aturannya adalah yang memungkinkan Anda menolak sebelum menandatangani, dan mengadu setelahnya jika sudah terjadi.


Siapa Menanggung Apa

Dari profil negara Hong Kong milik BP2MI sendiri:

Majikan wajib membayarAnda membayar
Tiket pesawat pulang-pergiPaspor Anda
Biaya visa kerja dan asuransiPemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan
Akomodasi selama masa kontrak

Itu pembagian lengkapnya. Apa pun di luar paspor dan pemeriksaan kesehatan yang Anda diminta tanggung — biaya pelatihan, "biaya jasa", administrasi, komisi agensi — layak dipertanyakan terhadap pembebasan di atas.


Anda Harus Melalui P3MI Berlisensi

Aturan penempatan Indonesia tidak mengizinkan Anda mengurus pekerjaan di Hong Kong sepenuhnya sendiri. BP2MI menegaskan proses penempatan harus dilakukan melalui perusahaan penempatan resmi yang berizin BP2MI (P3MI) — bukan secara mandiri, dan bukan melalui perantara.

Ini bukan berarti Anda tidak boleh mencari majikan sendiri. Menemukan keluarga dan memproses penempatan adalah dua hal berbeda. Anda dapat mencari majikan secara langsung — di platform, melalui rekomendasi, melalui komunitas Anda — dan tetap memakai P3MI berlisensi untuk mengurus dokumen penempatan yang diwajibkan hukum.

Platform perekrutan langsung berguna justru karena menampilkan apa yang biasanya tidak ditunjukkan perkenalan lewat agensi: gaji, jumlah anggota keluarga, tugas, distrik, dan apakah Anda mendapat kamar sendiri — semuanya sebelum Anda melamar.

HelperEx (helperex.com) gratis untuk helper di setiap tahap — tanpa biaya pendaftaran, biaya lamaran, atau biaya penempatan. Anda dapat membuat profil dalam Bahasa Indonesia, mengunggah hingga enam foto masakan, mendapatkan lencana terverifikasi, melamar dengan satu klik, memesan wawancara dari slot waktu majikan, mengirim pesan lewat WhatsApp, dan bertanya kepada Zoe, asisten AI gratis, tentang langkah visa dan hak Anda dalam bahasa Anda sendiri. Untuk perekrutan dari luar negeri, HelperEx bekerja bersama agensi penyalur berlisensi untuk sisi penempatannya.

Aturan terbaru berasal dari Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026, diterbitkan 25 Februari 2026 dan berlaku sejak 5 Maret 2026. Peraturan itu menata ulang tata cara penempatan dan mewajibkan seluruh proses berjalan melalui sistem Sisko P2MI, dengan P3MI bertanggung jawab memfasilitasi pemenuhan dokumen Anda dan mendaftarkan Anda untuk Orientasi Pra Pemberangkatan.


Apakah Anda Memenuhi Syarat?

Anda harus memenuhi syarat kedua pemerintah, dan persyaratannya berbeda.

Sisi Indonesia

  • KTP, Kartu Keluarga, dan paspor yang masih berlaku yang diterbitkan Imigrasi RI
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Sertifikat pelatihan kerja dan hasil pemeriksaan kesehatan
  • Usia 23–50 tahun — untuk pekerja rumah tangga umumnya 23–38 tahun, dengan pengalaman minimal dua tahun
  • Sertifikat kompetensi kerja dari lembaga pelatihan berizin BP2MI
  • Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP/PAP) — wajib, mencakup hak pekerja, budaya Hong Kong, keterampilan rumah tangga dan kontak darurat, didaftarkan melalui Sisko P2MI

Sisi Hong Kong

  • Pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai pekerja rumah tangga, dibuktikan dengan surat keterangan kerja (testimonial). Ini persyaratan Imigrasi — pelatihan tidak menggantikannya.
  • Dokumen perjalanan yang sah, catatan kriminal bersih, tidak ada masalah keamanan.
  • Majikan Anda harus benar-benar penduduk Hong Kong dengan penghasilan rumah tangga minimal HK$15,000/bulan per helper yang dipekerjakan.

Perhatikan bahwa persyaratan pengalaman dua tahun muncul di kedua sisi, dan panduan usia Indonesia untuk pekerja rumah tangga lebih sempit daripada rentang umum 23–50. Keduanya perlu Anda cek terhadap situasi Anda sebelum menginvestasikan waktu berbulan-bulan.

Dokumen untuk penempatan

Berdasarkan Permen P2MI Nomor 2/2026: paspor yang diterbitkan Imigrasi RI, visa kerja Hong Kong, perjanjian penempatan antara Anda dan P3MI, serta perjanjian kerja dengan majikan Hong Kong Anda.


Proses Penempatan Langkah demi Langkah

  1. Daftar pada P3MI berizin BP2MI. Verifikasi izinnya — ini keputusan paling menentukan yang Anda buat.
  2. Selesaikan pelatihan dan peroleh sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan berizin BP2MI.
  3. Lulus pemeriksaan kesehatan.
  4. Tanda tangani Kontrak Kerja Standar Hong Kong — baca setiap baris: gaji, tugas, hari libur, akomodasi, pengaturan makanan.
  5. Ikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), didaftarkan melalui Sisko P2MI.
  6. Majikan Anda mengurus visa kerja Hong Kong. Perkirakan empat hingga enam minggu pemrosesan Imigrasi setelah semua dokumen lengkap, dengan 90% selesai dalam enam minggu.
  7. Berangkat ke Hong Kong, lalu lapor ke KJRI Hong Kong setibanya.

Berapa yang Akan Anda Terima

Hong Kong menetapkan batas minimum menurut hukum, dan itu berlaku bagi Anda tanpa memandang kewarganegaraan:

  • Upah Minimum yang Diizinkan: HK$5,100 per bulan untuk kontrak yang ditandatangani pada atau setelah 30 September 2025
  • Makanan: makanan gratis, atau tunjangan makan HK$1,236 per bulan
  • Satu hari libur penuh 24 jam setiap tujuh hari
  • 15 hari libur resmi pada 2026
  • Cuti tahunan berbayar yang bertambah dari 7 menjadi 14 hari sesuai masa kerja
  • Perawatan medis gratis dan tiket pulang gratis di akhir kontrak
  • Akomodasi tinggal di rumah yang layak, disediakan gratis

Profil Hong Kong milik BP2MI sendiri menyebut HK$5,100 kurang lebih Rp 12,3 juta per bulan dengan kurs 1 HKD ≈ Rp 2.135. Perlakukan angka rupiah itu sebagai ilustrasi — kurs bergerak, dan angka itu akurat pada saat penulisan, bukan janji tetap.

Tawaran di bawah HK$5,100 bukan kesepakatan yang layak diambil. Itu tawaran yang melanggar hukum, dan petunjuk andal tentang bagaimana sisa pekerjaan itu akan berjalan.


Sudah di Hong Kong: Perpanjangan atau Pindah Majikan

Ada satu hal yang perlu dikoreksi di sini, karena sering diulang dan sering dilebih-lebihkan.

Anda akan sering mendengar bahwa helper Indonesia harus pulang ke Indonesia di antara kontrak. Itu mencerminkan praktik agensi dan kewajiban P3MI untuk penempatan baru dari Indonesia — bukan larangan Imigrasi untuk pindah majikan di dalam Hong Kong. Aturan Hong Kong tidak membedakan kewarganegaraan:

  • Selesaikan kontrak Anda secara penuh dan Anda dapat mengambil kontrak baru di Hong Kong tanpa lebih dulu kembali ke Indonesia. Jika Anda tidak dapat mengambil cuti pulang segera saat kontrak berakhir, Anda dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal untuk menunda kepulangan, atas kesepakatan bersama dengan majikan.
  • Jika kontrak Anda diputus lebih awal, Anda memiliki tidak lebih dari dua minggu dari tanggal pemutusan untuk meninggalkan Hong Kong atau mengajukan permohonan pindah majikan. Imigrasi memprosesnya dengan cepat, tetapi persetujuannya tidak otomatis.
  • Perpindahan di tengah kontrak umumnya hanya disetujui setelah kontrak selesai atau dalam keadaan luar biasa — penganiayaan, majikan pindah, atau majikan meninggal.

Saran praktisnya: jika kontrak Anda akan berakhir, mulailah melamar segera, dan sampaikan dengan jelas di profil Anda bahwa Anda sudah berada di Hong Kong dan kapan Anda tersedia. Helper yang sudah ada di kota itu bisa mulai dalam hitungan hari, dan itu bernilai nyata bagi majikan yang tidak bisa menunggu sebulan.

Periksa posisi Anda sendiri ke Departemen Imigrasi (2824 6111) atau KJRI Hong Kong, bukan menerima begitu saja kata agensi bahwa Anda harus terbang pulang.


Jika Anda Dikenakan Biaya Berlebih

Jika Anda dikenakan biaya penempatan padahal seharusnya dibebaskan:

  1. Kumpulkan bukti — kuitansi, catatan transfer, perjanjian penempatan, pesan WhatsApp, dan dokumen pinjaman jika Anda berutang.
  2. Adukan ke BP2MI / KP2MI. Mereka bertindak: 113 pengaduan dari Hong Kong ditindaklanjuti, 24 P3MI ditegur, dan izin agensi bisa dipertaruhkan.
  3. Sampaikan juga ke KJRI Hong Kong, yang telah memfasilitasi keberatan pekerja Indonesia soal biaya tambahan.
  4. Jangan biarkan siapa pun menahan dokumen Anda. Majikan maupun agensi tidak berhak menyimpan paspor, ponsel, kontrak, atau surat-surat Anda.
  5. Jangan pernah menandatangani kuitansi kosong atau tidak jelas, dan mintalah kuitansi untuk semua yang Anda bayar.

Mengadu bukan tindakan tidak setia dan tidak berisiko seperti yang kadang disiratkan agensi. Peraturan itu ada justru agar Anda tidak memulai kehidupan kerja di Hong Kong dengan utang.


Tanda Bahaya di Jalur Indonesia

  • Diminta membayar biaya penempatan sama sekali sebagai pekerja rumah tangga, pengasuh, atau juru masak. Anda dibebaskan.
  • P3MI yang tidak dapat menunjukkan izin BP2MI — atau perantara perorangan yang beroperasi di luar perusahaan mana pun.
  • Diarahkan ke pinjaman besar untuk membiayai penempatan Anda sendiri, padahal mekanismenya adalah penggantian oleh majikan.
  • Pembebanan Rp 28–48 juta — persis rentang yang ditemukan BP2MI dalam kasus overcharging di Hong Kong.
  • Siapa pun yang menahan paspor atau dokumen Anda.
  • Gaji di bawah HK$5,100/bulan, atau tawaran yang tidak menyebutkan makanan, akomodasi, atau hari libur.
  • Diberi tahu Anda harus terbang pulang untuk pindah majikan padahal Anda telah menyelesaikan kontrak secara penuh.
  • Segala saran agar Anda bekerja di alamat kedua. Itu melanggar visa Anda dan berisiko deportasi.

Ke Mana Mencari Bantuan

Pemerintah Indonesia

  • KJRI Hong Kong (Konsulat Jenderal Republik Indonesia): 2890 4421 — lapor setibanya, dan tempat pertama untuk menyampaikan keberatan biaya atau masalah ketenagakerjaan
  • BP2MI / KP2MI — pengaduan biaya penempatan dan pelanggaran P3MI, melalui kp2mi.go.id

Hong Kong

  • Departemen Tenaga Kerja — hak, kontrak, mediasi perselisihan gratis: 2717 1771
  • Departemen Imigrasi — visa, perpanjangan, pindah majikan: 2824 6111
  • Employment Agencies Administration — laporkan agensi Hong Kong yang menagih berlebih: 2115 3667
  • HELP for Domestic Workers — nasihat hukum dan konseling: 2523 4020
  • Justice Centre Hong Kong — dukungan hukum dan psikologis bagi pekerja migran
  • Enrich Hong Kong — lokakarya edukasi keuangan gratis
  • RainLily — dukungan krisis bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual
  • Pathfinders — dukungan bagi perempuan migran dan anak-anak mereka

Kesimpulan

Dua fakta menentukan hampir segalanya di jalur ini. Pertama, sebagai pekerja rumah tangga Indonesia biaya penempatan Anda seharusnya nol — pembebasan berdasarkan Peraturan BP2MI Nomor 9/2020 mencakup jabatan Anda, majikan yang menanggung biayanya, dan BP2MI menindaklanjuti pengaduan overcharging. Kedua, penempatan Anda harus melalui P3MI berlisensi, tetapi itu tidak menghalangi Anda mencari majikan sendiri, dan tidak lagi berlaku setelah Anda menyelesaikan satu kontrak di Hong Kong.

Ketahui angka-angka Anda: minimum HK$5,100, tunjangan makan HK$1,236, 15 hari libur resmi pada 2026, majikan menanggung tiket, visa, asuransi dan akomodasi, dan Anda hanya menanggung paspor serta pemeriksaan kesehatan.

Siap mencari? Buat profil HelperEx gratis dalam Bahasa Indonesia. Anda akan melihat gaji dan tugas lengkap setiap pekerjaan sebelum melamar, dan Zoe dapat menjawab pertanyaan visa serta hak Anda dalam bahasa Anda sendiri.


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa yang harus saya bayar untuk mendapatkan pekerjaan pekerja rumah tangga di Hong Kong dari Indonesia? Tidak ada untuk penempatannya sendiri. Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Perban Nomor 1 Tahun 2021, membebaskan sepuluh jabatan informal dan rentan — termasuk pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lansia, juru masak, pengasuh anak, dan petugas kebersihan — dari biaya penempatan sepenuhnya. Majikan yang menanggungnya. Anda hanya membayar paspor sendiri dan pemeriksaan kesehatan pra-keberangkatan.

Bagaimana jika agensi saya sudah menagih jutaan rupiah? Anda kemungkinan dikenakan biaya berlebih. BP2MI telah menindaklanjuti 113 pengaduan semacam itu dari pekerja Indonesia di Hong Kong, menegur 24 P3MI, dan mendokumentasikan pembebanan Rp 28–48 juta. Kumpulkan kuitansi, catatan transfer, perjanjian penempatan, dan dokumen pinjaman, lalu adukan ke BP2MI/KP2MI dan KJRI Hong Kong. Izin sebuah P3MI bisa dicabut karena hal ini.

Bisakah saya mengurus sendiri pekerjaan di Hong Kong tanpa agensi? Tidak untuk penempatannya. BP2MI mewajibkan proses penempatan melalui P3MI resmi berlisensi, bukan secara mandiri atau lewat perantara. Namun Anda boleh mencari majikan sendiri di platform atau melalui rekomendasi — menemukan keluarga dan memproses penempatan adalah hal yang berbeda. Setelah Anda di Hong Kong dan menyelesaikan satu kontrak, Anda dapat mengambil kontrak baru secara langsung.

Apakah helper Indonesia harus pulang di antara kontrak? Tidak menurut hukum Hong Kong. Jika Anda menyelesaikan kontrak secara penuh, Anda dapat mengambil kontrak baru di Hong Kong tanpa lebih dulu kembali ke Indonesia. Keyakinan bahwa Anda harus terbang pulang mencerminkan praktik agensi dan kewajiban P3MI untuk penempatan baru dari Indonesia, bukan aturan Imigrasi. Pastikan posisi Anda ke Departemen Imigrasi di 2824 6111 atau ke KJRI.

Apa persyaratan usia dan pendidikannya? Persyaratan Indonesia adalah usia 23–50 tahun, dengan pekerja rumah tangga umumnya 23–38 tahun dan pengalaman minimal dua tahun, ditambah pendidikan minimal SMA atau sederajat, sertifikat kompetensi dari lembaga pelatihan berizin BP2MI, dan Orientasi Pra Pemberangkatan yang wajib. Hong Kong secara terpisah mewajibkan pengalaman minimal dua tahun sebagai pekerja rumah tangga, dibuktikan dengan surat keterangan kerja.

Apa saja yang wajib dibayar majikan saya? Tiket pesawat pulang-pergi, biaya visa kerja dan asuransi, serta akomodasi Anda selama masa kontrak. Di Hong Kong mereka juga wajib membayar minimal HK$5,100 per bulan, menyediakan makanan gratis atau tunjangan makan HK$1,236 per bulan, memberi satu hari libur 24 jam per minggu, 15 hari libur resmi pada 2026, cuti tahunan berbayar 7 sampai 14 hari, perawatan medis gratis, dan tiket pulang gratis di akhir kontrak.

Berapa HK$5,100 dalam rupiah? Profil negara Hong Kong milik BP2MI menyebut sekitar Rp 12,3 juta per bulan dengan kurs sekitar 1 HKD ke Rp 2.135. Kurs bergerak, jadi perlakukan ini sebagai ilustrasi, bukan angka tetap — periksa kurs terkini sebelum menyusun rencana keuangan berdasarkan angka itu.

Dokumen apa yang saya perlukan untuk penempatan? Berdasarkan Peraturan Menteri P2MI Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku sejak 5 Maret 2026: paspor yang diterbitkan Imigrasi RI, visa kerja Hong Kong, perjanjian penempatan dengan P3MI Anda, dan perjanjian kerja dengan majikan Anda. Anda juga memerlukan KTP, Kartu Keluarga, sertifikat pelatihan dan kompetensi, serta hasil pemeriksaan kesehatan, dengan seluruh proses melalui sistem Sisko P2MI.

Ke mana saya melapor setibanya di Hong Kong? KJRI Hong Kong, Konsulat Jenderal Republik Indonesia — telepon 2890 4421. Melapor setibanya adalah bagian dari proses resmi, dan KJRI juga tempat Anda menyampaikan keberatan biaya, perselisihan kerja, atau masalah serius dengan majikan.


Sumber: BP2MI / KP2MI dan profil negara Hong Kong di SISKOP2MI (persyaratan penempatan, pembagian biaya, kualifikasi pekerja, gaji dalam rupiah); Peraturan BP2MI Nomor 9/2020 sebagaimana diubah dengan Perban Nomor 1/2021 dan Peraturan Kepala BP2MI Nomor 214/2021 (pembebasan biaya penempatan dan pelaksanaannya); Peraturan Menteri P2MI Nomor 2/2026 (tata cara penempatan dan Sisko P2MI); pelaporan penegakan BP2MI atas overcharging di Hong Kong; Departemen Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja Hong Kong (persyaratan visa, upah minimum, hak normatif, pindah majikan); artikel basis pengetahuan tentang sumber daya helper di Hong Kong dan biaya agensi.

Share

Related Articles